Senin, 18 Desember 2017

Fenomena dan Professional Public Relation




FENOMENA DAN PROFESSIONAL PUBLIC RELATION







Profesional adalah orang yang menyandang suatu jabatan atau pekerjaan yang dilakukan dengan keahlian atau keterampilan yang tinggi. Hal ini juga pengaruh terhadap penampilan atau performance seseorang dalam melakukan pekerjaan di profesinya.

Seorang profesional adalah seseorang yang menawarkan jasa atau layanan sesuai dengan protokol dan peraturan dalam bidang yang dijalaninya dan menerima gaji sebagai upah atas jasanya. Orang tersebut juga merupakan anggota suatu entitas atau organisasi yang didirikan seusai dengan hukum di sebuah negara atau wilayah. Meskipun begitu, seringkali seseorang yang merupakan ahli dalam suatu bidang juga disebut "profesional" dalam bidangnya meskipun bukan merupakan anggota sebuah entitas yang didirikan dengan sah.

Dalam Public Relation, seseorang baru bisa dikatakan profesional apabila :
  1. Memiliki  skill dan kemampuan. Kemampuan ini bisa dimiliki oleh seorang PR ketika mereka masih menempuh study, atau bahkan bisa dimiliki dari hasil pengalaman-pengalaman seblumnya yang sudah pernah diterapkan.
  2. Mempunyai kode etik. Mempunyai kode etik merupakan standar moral bagi setiap profesi, baik profesi formal, tertulis dan normative.
  3. Memiliki tanggung jawab profesi dan integritas pribadi yang tinggi. Seorang PR profesional seharusnya memiliki integritas pribadi yang tinggi. Baik terhadap dirinya sendiri sebagai pekerja PR/Humas, maupun terhadap publik, pimpinan, organisasi perusahaan, dan juga penggunanaan media massa, sehingga bisa menjaga nama baik perusahaan.
  4. Memiliki jiwa pengabdian kepada public atau masyarakat. Seorang PR yang profesional akan mampu mengabdi sepenuhnya kepada masyarakat atau publiknya. Di dalam hal ini, PR lebih mengutamakan kepentingan publik/masyarakat dibandingkan dengan kepentingan dirinya sendiri. Setiap krputusan yang diambil oleh seorang PR merupakan keputusan yang kegunaannya untuk keperluan publik/masyarakat, bangsa, bahkan negara.

Dalam kurun waktu terakhir ini terdapat serangkaian fenomena yang turut mempengaruhi aktivitas PR, dimana dapat dikeathui bahwa kegiatan PR selalu melibatkan stakeholder (pemangku kepentingan).
  1. Pertama, arus globalisasi. Fenomena globalisasi terjadi sebagai perkembangan peradaban manusia, yang dipicu oleh kemajuan tekriologi komunikasi. Waktu dan jarak bukan lagi masalah yang signifikan. Di sisi lain, penguasaan informasi pun menjadi sebuah kata kunci yang turut mendorong persaingan. Siapa yang menguasai informasi, ‘dia’ akan menang dalam persaingan. Mau tidak mau, praktìsi PR harus memahami globalisasi sebagai fenomena yang sangat mempengaruhi aktivitasnya.
  2. Kedua, perubahan sistem politik. Sistem politik Indonesia yang makin demokratĂ­s, membawa pengaruh besar bagi aktivitas PR
  3. Ketiga, perubahan sistem media massa. Media massa, termasuk organisasi kewartawanan mengalami perubahan signifikan sejak dikeluarkannya UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers. UU Pers memungkinkan media massa tumbuh bebas, bahkan sangat pesat dan tanpa intervensi pemerintah. Profesi jurnalis pun mendapatkan Kebebasan sepenuhnya. Selain PWI, organisasi kewartawanan  makin banyak bermunculan seperti AJI, IJTI, PFI, dan sebagainya. Fenomena tersebut mendorong PR harus mampu membuat pemetaan dan menjalin relasi baik dengan berbagal jurnalis pada setiap media.
  4. Keempat, fenomena perkembangan media sosial. Efek dan perkembangan media sosial tersebut membuat arus informasi makin mudah dan cepat bergulir. Fenomena tu memaksa praktisi PR untuk mampu memantau arus opini publik, yang mungkin tidak mencuat pada media konvensional, Banyak informasi penting dan bahkan mungkin lebih faktual untuk kehidupan suatu organisasi, justru muncul dan berkembang melalui media sosial.
  5. Kelima, fenomena kebebasan informasi. Dengan diberlakukannya UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) maka begitu banyak bal yang harus diubah dalam pengelolaan badan publik atau organisasi. Para PR di berbagai badan publik tidak boleh menutup informasi kepada masyarakat. Betapa tidak, menurut UU itu, semua informasi Publik-- selain yang dikecualikan berdasarkan UU KIP harus dibuka. Hal ini tentu menuntut praktisi PR untuk mampu menyampaikan informasi tersebut kepada publik.






sumber :

http://abc1903.blogspot.co.id/2014/01/public-relation-profesional-di-era.html

https://jendelakomunikasi.wordpress.com/mahasiswa/163-2/

http://bisnisupdate.com/public-relations-update/read/5-fenomena-yang-mempengaruhi-public-relation.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar